Dasar Hukum Terkait K3 di Indonesia

    
    Dasar hukum merupakan norma hukum dimana dijadikan sebagai landasan setiap tindakan yang dilakukan oleh subjek baik perorangan / kelompok / sebuah badan usaha. Dengan demikian dasar hukum / peraturan terkait K3 ini dijadikan sebagai pedoman atau acuan untuk pelaksanaan K3 ditempat kerja yang dijalankan oleh perusahaan terkait dimana didalamnya ada pekerja, pihak manajemen, serta petugas lainnya. 
Catatan : 
UU RI : Undang-Undang Republik Indonesia
PP RI : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Permenaker : Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Permenakertrans : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kepmenaker : Keputusan Menteri Tenaga Kerja

    Berikut beberapa dasar hukum / peraturan terkait K3 ditempat kerja :
1. UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
            UU ini merupakan dasar hukum utama yang digunakan sebagai acuan pembentukan peraturan-           peraturan lain terkait dengan K3. Didalam Undang-Undang ini terdapat :
Istilah-Istilah
Ruang Lingkup Pelaksanaan
Syarat Keselamatan Kerja
Pengawasan
Pembinaan
Panitia Pembina K3
Kecelakaan
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Kewajiban Memasuki Tempat Kerja
Kewajiban Pengurus
Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana).
2. UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
        UU ini berisi tentang :
Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Pelatihan Kerja / Training
Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
Waktu Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif


3. PP RI No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
                  PP ini muncul dengan menggantikan peraturan terdahulu yaitu Pemenaker No. 5 tahun 1996          tentang SMK3
4. Permenaker No.5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
5. Permenakertrans No. 1 tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi                Bangunan.


6. Permenaker No.2 tahun 1992 – Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3
7. Permenaker No.2 tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam                                 Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
8. Permenaker No.3 tahun 1998 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pelaporan  Kecelakaan 
9. Permenaker No.1 tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
10. Permenaker No.3 tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Baca Juga :

11. Permenaker No.1 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
12. Kepmenaker No.186  tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja
13. Kepmenaker No.187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja
14. Kepmenaker No.333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
15. Kelembagaan K3 :
Kepmenaker No.155 tahun 1984 tentang Penyempurnaan Kepmenakertrans No. 125 tahun1982 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja DK3N (Dewan K3 Nasional), DK3W (Dewan K3 Wilayah), dan P2K3 (Panitia Pembina K3)
Permenaker No.4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Permenaker No.4 tahun 1995 tentang  Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Demikian beberapa dasar hukum atau peraturan terkait K3. Dan masih banyak lagi peraturan lainnya terkait K3, karena mengingat ruang lingkup K3 yang sangat luas. Semoga dengan paham akan dasar hukumnya mampu membuat kita bertindak lebih terarah. Dan dapat menerapkan K3 di tempat kerja dengan sangat baik. 

SAFETY FIRST!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dasar Hukum Terkait K3 di Indonesia"

Posting Komentar

ALAT PELINDUNG DIRI (APD) WAJAH

          Alat Pelindung Diri (APD) wajah merupakan APD yang digunakan untuk melindungi wajah dan mata sekaligus dari potensi bahaya yang ad...