Dasar Hukum Terkait K3 di Indonesia
Dasar hukum merupakan norma hukum dimana dijadikan sebagai landasan setiap tindakan yang dilakukan oleh subjek baik perorangan / kelompok / sebuah badan usaha. Dengan demikian dasar hukum / peraturan terkait K3 ini dijadikan sebagai pedoman atau acuan untuk pelaksanaan K3 ditempat kerja yang dijalankan oleh perusahaan terkait dimana didalamnya ada pekerja, pihak manajemen, serta petugas lainnya.
Catatan :
• UU RI : Undang-Undang Republik Indonesia
• PP RI : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
• Permenaker : Peraturan Menteri Tenaga Kerja
• Permenakertrans : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Kepmenaker : Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Berikut beberapa dasar hukum / peraturan terkait K3 ditempat kerja :
1. UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU ini merupakan dasar hukum utama yang digunakan sebagai acuan pembentukan peraturan- peraturan lain terkait dengan K3. Didalam Undang-Undang ini terdapat :
• Istilah-Istilah
• Ruang Lingkup Pelaksanaan
• Syarat Keselamatan Kerja
• Pengawasan
• Pembinaan
• Panitia Pembina K3
• Kecelakaan
• Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
• Kewajiban Memasuki Tempat Kerja
• Kewajiban Pengurus
• Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana).
2. UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU ini berisi tentang :
• Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
• Pelatihan Kerja / Training
• Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
• Waktu Kerja
• Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
3. PP RI No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
PP ini muncul dengan menggantikan peraturan terdahulu yaitu Pemenaker No. 5 tahun 1996 tentang SMK3
4. Permenaker No.5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
5. Permenakertrans No. 1 tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
6. Permenaker No.2 tahun 1992 – Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3
7. Permenaker No.2 tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
8. Permenaker No.3 tahun 1998 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pelaporan Kecelakaan
9. Permenaker No.1 tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
10. Permenaker No.3 tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Baca Juga :
11. Permenaker No.1 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
12. Kepmenaker No.186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja
13. Kepmenaker No.187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja
14. Kepmenaker No.333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
15. Kelembagaan K3 :
• Kepmenaker No.155 tahun 1984 tentang Penyempurnaan Kepmenakertrans No. 125 tahun1982 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja DK3N (Dewan K3 Nasional), DK3W (Dewan K3 Wilayah), dan P2K3 (Panitia Pembina K3)
• Permenaker No.4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
• Permenaker No.4 tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Demikian beberapa dasar hukum atau peraturan terkait K3. Dan masih banyak lagi peraturan lainnya terkait K3, karena mengingat ruang lingkup K3 yang sangat luas. Semoga dengan paham akan dasar hukumnya mampu membuat kita bertindak lebih terarah. Dan dapat menerapkan K3 di tempat kerja dengan sangat baik.
SAFETY FIRST!
0 Response to "Dasar Hukum Terkait K3 di Indonesia"
Posting Komentar