DEFINISI / PENGERTIAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
Di indonesia istilah K3 (Keselamatan dan kesehatan Kerja) sering kita jumpai, terlebih di dunia kerja ataupun sejak mengenyam pendidikan dibangku SMA. Karena keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga merupakan suatu jurusan/program studi yang berada di beberapa perguruan tinggi yang ada di Indonesia, seperti di Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS), Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Surakarta (UNS), Universitas Darusalam Gontor (UNIDA) dan beberapa perguruan tinggi lainya. Oleh sebab itu tak jarang banyak siswa SMA yang sering mendengar bahkan yang mencari tahu mengenai jurusan K3 ini. Namun mungkin masih banyak siswa ataupun orang awam yang belum tahu dan paham, apa sih sebenarnya Keselamatan dan Kesehetan kerja (K3) itu ?
Definisi (pengertian) K3 adalah suatu bidang ilmu yang berfokus pada keselamatan dan keamanan kerja, kelestarian lingkungan dan menjamin kesehatan pekerja dengan fokus utama pada pengendalian bahaya di tempat kerja. K3 juga sebagai upaya menciptakan kondisi tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari bahaya untuk menunjang produktivitas pekerja di tempat kerja
Selain itu Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), OHSAS 18001:2007 dan ILO. Sebagaimana didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO):
1. Kesehatan adalah keadaan fisik lengkap , kesehatan mental dan sosial dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja.
WHO juga mengaggap K3 sebagai program kesehatan kerja dengan mencakup semua aspek kesehatan dan keselamatan yang ada di tempat kerja dan memiliki fokus utama pada pencegahan bahaya primer atau bahaya utama yang ada ditempat kerja.
Baca Juga :
Berdasarkan OHSAS 18001:2007
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Berdasarkan ILO
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum didefinisikan sebagai ilmu tentang antisipasi, pengakuan/pengenalan, evaluasi dan pengendalian bahaya yang timbul dalam atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan umum.
Baca Juga :
K3 memiliki ruang lingkup yang sangat luas sebagai bentuk perwujudan visi K3 ditempat kerja yaitu salah satunya "Zero Accident" atau bisa diartikan dengan tidak terdapat kecelakaan kerja satupun. Walaupun pada kondisi nyatanya, untuk mencapai "zero accident" ditempat kerja bukan hal yang mudah. Banyaknya proses, peralatan, maupun bahan yang memiliki potensi bahaya (hazard) tentunya menjadi sumber kecelakaan / accident yang bisa saja terjadi kapanpun ditempat kerja. Oleh sebab itu pada saat ini visi dari banyak perusahaan / tempat kerja lebih berfokus untuk mengurangi angka kecelakaan ditempat kerja atau mendekati zero accident. Dimana untuk mewujudkan visi-visi tersebut dalam bidang K3 dapat dilakukan berbagai cara berdasarkan berbagai ruang lingkup yang ada di K3. Beberapa ruang lingkup K3 yaitu seperti SMK3, SML, Hygine Industri, Ergonomi, Analisis Kecelakaan, Inspeksi kerja, P3K, Psikologi Industri dan masih banyak lagi.
Demikian ulasan mengenai definisi K3 dan juga pendapat dari beberapa organisasi internasional maupun peraturan internasional dan sedikit pembahasan mengenai ruang lingkup K3 yang digunakan sebagai bentuk perwujudan visi K3 di perusahaan / tempat kerja.
0 Response to "DEFINISI / PENGERTIAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)"
Posting Komentar